Langsung ke konten utama

Seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan

  Sumber foto Detikcom Malang - Video seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan viral di media sosial. Aksi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun buka suara. Dudung mengatakan, personel yang melakukan tindakan kekerasan lebih sedikit dibanding yang berupaya membantu korban. "Justru lebih banyak yang menolong dan mengevakuasi (Korban tragedi Kanjuruhan) sampai ke RS itu rata-rata anggota kami," ujarnya kepada wartawan usai menjenguk korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang, Kamis (6/10/2022). Menurutnya, beberapa personel TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat tragedi Kanjuruhan disebabkan karena terpancing emosi. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait hal itu. Dudung juga menyampaikan, akan memberikan penghargaan kepada anggota TNI Batalion Zipur V yang telah membantu memberikan pertolongan korban saat tragedi Kanjuruhan. "Kami akan memberikan pengha...

Netizen Tandatangani Petisi Tolak Aturan tentang PSE

 


(Wonokerso Kab Malang) - Aturan yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapat protes dari netizen Indonesia.


Aturan yang tertuang dalam Permenkominfo No. 10 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dinilai berpotensi mengancam privasi.


Regulasi tersebut bisa menyebabkan sejumlah platform digital diblokir jika tidak mendaftarkan sebagai PSE para Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

Ribuan netizen Indonesia telah menandatangani petisi tentang 'Surat Protes Netizen Indonesia Menolak Permenkominfo 5/2020 dan amandemen Permenkominfo 10/2021'.


"Saya, salah satu netizen di Indonesia, menyatakan sikap tegas untuk menolak penerapan Permenkominfo No. 10 tahun 2021," tulis netizen Indonesia.


Netizen Indonesia menilai, diblokirnya sejumlah platform digital yang tidak mendaftar PSE akan berdampak kepada ribuan orang sehingga tidak mendapatkan manfaat dari kehadiran platform digital tersebut di Indonesia.

"Padahal hukum hak asasi manusia berkata persyaratan pendaftaran semacam ini merupakan gangguan terhadap hak atas kebebasan berekspresi," katanya melanjutkan.


Selain itu persyaratan yang diberikan oleh Kominfo dinilai menghambat hak berekspresi. Netizen Indonesia menganggap keputusan Kominfo tersebut sangat tidak memenuhi hak asasi manusia.

Dalam Permenkominfo itu juga mewajibkan platform digital menghapus konten yang diminta Kominfo, atau penegak hukum dalam waktu 24 jam dan 4 jam, untuk permintaan mendesak.

Permintaan 'mendesak' di situ dijelaskan seperti konten yang melibatkan terorisme, gambar pelecehan seksual anak, atau ‘yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum’.


Netizen menganggap hal itu sebagai bentuk kesewenang-wenangan Kominfo. Pasalnya penafsiran 'yang mengganggu masyarakat atau ketertiban umum' kerap kali disalahgunakan negara.


"Dengan sasaran warga yang sebenarnya mengangkat problem nyata seputar diskriminasi, korupsi, pelanggaran hak asasi, atau situasi yang terjadi di Papua," tuturnya.


Surat protes tersebut juga dilayangkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera memberi teguran kepada Menkominfo terkait aturan yang sudah dibuat.

Editor: Jessica Pratama 

Komentar