Langsung ke konten utama

Seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan

  Sumber foto Detikcom Malang - Video seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan viral di media sosial. Aksi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun buka suara. Dudung mengatakan, personel yang melakukan tindakan kekerasan lebih sedikit dibanding yang berupaya membantu korban. "Justru lebih banyak yang menolong dan mengevakuasi (Korban tragedi Kanjuruhan) sampai ke RS itu rata-rata anggota kami," ujarnya kepada wartawan usai menjenguk korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang, Kamis (6/10/2022). Menurutnya, beberapa personel TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat tragedi Kanjuruhan disebabkan karena terpancing emosi. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait hal itu. Dudung juga menyampaikan, akan memberikan penghargaan kepada anggota TNI Batalion Zipur V yang telah membantu memberikan pertolongan korban saat tragedi Kanjuruhan. "Kami akan memberikan pengha...

Polisi Tangkap Pembobol ATM Di Malang


 (MALANG) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Jatim yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat di Kabupaten Malang, Sabtu mengatakan, peristiwa pembobolan mesin ATM itu dilakukan oleh seorang laki-laki kelahiran Probolinggo, berinisial RH (32) yang berhasil diamankan oleh tim gabungan tidak lama setelah melakukan aksi tersebut.


“Berdasarkan keterangan pelaku, ia melancarkan aksinya seorang diri," kata Ferli.


Ferli menjelaskan, pelaku melakukan aksi untuk membobol mesin ATM milik Bank Jatim tersebut pada Jumat (22/7) kurang lebih pada pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan oleh tim Polres Malang kurang lebih satu jam setelah kejadian tersebut.


Menurutnya, kejadian pembobolan mesin ATM milik Bank Jatim tersebut diketahui pada saat ada seorang saksi yang akan melakukan pengambilan uang tunai pada mesin yang terletak di Jalan Kawi, Kecamatan Kepanjen itu.


Berdasarkan informasi dari saksi tersebut, lanjut Ferli, kondisi mesin ATM itu sudah dalam keadaan rusak dengan sejumlah bekas congkelan. Ada sejumlah alat yang dipergunakan pelaku untuk merusak mesin ATM tersebut.


Sejumlah alat yang dipakai untuk membuka mesin ATM dan kemudian ditinggalkan oleh pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut antara lain adalah sebuah alat pemotong besi, dua buah besi, palu, termasuk satu unit sepeda motor milik pelaku.


"Saksi bersama satpam yang ada di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen," katanya.


Saat ini, pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diamankan oleh petugas. Petugas akan melakukan proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan.


"Pelaku kami amankan bersama barang bukti, dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.


Pelaku juga ditengarai merusak Closed Circuit Televison (CCTV) yang ada di lokasi kejadian dengan cara memutus kabel yang ada. Pelaku dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor: Jessica Pratama 

Komentar