Langsung ke konten utama

Seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan

  Sumber foto Detikcom Malang - Video seorang personel TNI menendang salah satu Aremania saat Tragedi Kanjuruhan viral di media sosial. Aksi ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman pun buka suara. Dudung mengatakan, personel yang melakukan tindakan kekerasan lebih sedikit dibanding yang berupaya membantu korban. "Justru lebih banyak yang menolong dan mengevakuasi (Korban tragedi Kanjuruhan) sampai ke RS itu rata-rata anggota kami," ujarnya kepada wartawan usai menjenguk korban Tragedi Kanjuruhan di RSSA Malang, Kamis (6/10/2022). Menurutnya, beberapa personel TNI yang melakukan tindakan kekerasan saat tragedi Kanjuruhan disebabkan karena terpancing emosi. Pihaknya juga telah melakukan penyelidikan terkait hal itu. Dudung juga menyampaikan, akan memberikan penghargaan kepada anggota TNI Batalion Zipur V yang telah membantu memberikan pertolongan korban saat tragedi Kanjuruhan. "Kami akan memberikan pengha...

Lagu kini Bisa Jadi Jaminan Bank?, Begini Respon Ariel Noah

 

Ariel Noah

(JAKARTA, MALANGNET) - Lagu kini bisa dijadikan sebagai jaminan utang bank sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 sebagai turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.


Dalam aturan tersebut, produk kekayaan intelektual seperti lukisan, film, dan lagu bisa dijadikan jaminan utang ke lembaga keuangan baik bank maupun non bank.


Banyak seniman maupun pelaku industri kreatif yang menyambut baik kebijakan ini. Salah satunya penyanyi dan vokalis band Noah, Ariel.

“Kalau lagu yang sudah dipatenkan memang ada value dan mungkin tergantung dari value seberapa besar,” kata Ariel Noah.

Ariel mengaku senang karena lagu bisa dijadikan jaminan utang di lembaga keuangan. Ia juga mengapresiasi kebijakan ini karena menurutnya karya musik akhirnya memiliki nilai di mata hukum.


Sebagai informasi, kebijakan tentang jaminan utang berupa kekayaan intelektual itu tertuang dalam PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 9 Ayat 1


Dalam kedua pasal tersebut disebutkan bahwa pemerintah memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh skema pembiayaan dengan menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang di lembaga keuangan baik bank maupun non bank.


Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, ada 17 subsektor ekonomi kreatif yang bisa dijadikan jaminan utang ke bank, yakni pengembang permainan, desain interior, arsitektur, musik, seni rupa, fashion, desain produk, kuliner, serta film animasi dan video.

Selain itu, sub sektor lain yang boleh dijadikan jaminan utang bank adalah desain komunikasi visual, fotografi, televisi, radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.


Namun, tidak semua kekayaan intelektual dari subsektor di atas dapat dijadikan jaminan utang. Untuk memperoleh skema pembiayaan, para pelaku ekonomi kreatif harus memenuhi dua syarat.


Pertama, karya atau kekayaan intelektual tersebut sudah didaftarkan dan tercatat di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

Kedua, kekayaan intelektual tersebut sudah dikelola dengan baik secara mandiri dan dapat dialihkan haknya kepada orang lain.

Editor: Timitom OFC 

Komentar

Posting Komentar

Berkomentar lah dengan bijak dan sopan